Sabtu, 04 Mei 2013

faktor-faktor yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan

2.1     Mutu Pelayanan Kesehatan
Pelayanan bermutu atau berkualitas sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross mengatakan bahwa secara umum pemikiran tentang kualitas sering dihubungkan dengan kelayakan, kemewahan, kecantikan, nilai uang, kebebasan dari rasa sakitdan ketidaknyamanan, usia harapan hidup yang panjang, rasa hormat, kebaikan.
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang di selenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat.
Tujuan program menjaga mutu secara umum dapat di bedakan menjadi dua yaitu:
a.    Tujuan umum
Tujuan umum program menjaga mutu adalah untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan yang di selenggarakan.

b.   Tujuan khusus
Tujuan khusus program menjaga mutu pelayanan dibagi menjadi lima yaitu:
1.    Diketahui masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
2.    Diketahui penyebab munculnya masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
3.    Tersusunnya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang di temukan.
4.    Terselenggaranya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan.
5.    Tersusunnya saran tidak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
2.2         Mutu pelayanan kebidanan
Mutu pelayanan kebidanan adalah tingkat kesempurnaan dan standar yang telah ditetapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan untuk mengurangi tingkat kematian.
Mutu pelayanan kebidanan menunjukan pada tingkat kesempurnaan pelayanan dalam menimbulkan rasa puas pada klien. Kualitas jasa adalah bagian terpenting dalam memberi kepuasan kepada pelanggan. Pelayanan kebidanan dibawah naungan organisai profesi juga terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan. Kepuasan pasien dan kepercayaan pasien terhadap suatu organisasi sebenarnya sangat memegang peranan penting dalam persaingan disegmen pasar karena pasien/klien sebagai pelanggan merupakan alat promosi yang paling efektif dan akurat untuk menarik perhatian pelanggan lainnya dengan cara memberi informasi kepada orang lain.
Kepuasan pelanggan pengguna jasa pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh beberapa faktor :
a.    Pemahaman penggunan jasa tentang jenis pelayanan yang akan diterima, dalam hal ini aspek komunikasi memegang peranan penting.
b.    Empati (sikap peduli) yang ditunjukan oleh petugas kesehatan.
c.    Biaya (cost), tingginya biaya pelayanan kesehatan dapat dianggap sebagai sumber moral pasien dan keluarganya.
d.   Penampilan fisik (kerapian) petugas, kondisi kebersihan dan kenyamanan ruangan.
e.    Jaminan keamanan yang ditunjukan oleh petugas kesehatan.
f.     Keandalan dan keterampilan (reabiliti) petugas kesehatan dalam memberikan perawatan.
g.    Kecepatan petugas dalam memberi tanggapan terhadap keluhan pasien.
Untuk menurunkan angka kematian ibu(AKI) perlu peningkatan standar dalam menjaga mutu pelayanan kebidanan. Ujung tombak penurunan AKI tersebut adalah tenaga kesehatan, dalam hal ini adalah bidan. Untuk itu pelayanan kebidanan harus mengupayakan peningkatan mutu dan memberi pelayanan sesuai standar yang mengacu pada semua persyaratan kualitas pelayanan dan peralatan kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Fokus pembangunan kesehatan terhadap tingginya AKI masih terus menjadi perhatian yang sangat besar dari pemerintah karena salah satu indikator pembangunan sebuah bangsa AKI dan AKB. Tingginya AKI di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa faktor:
a.    Faktor masyarakat
Masyarakat dalam hal ini merupakan pengguna jasa pelayanan kesehatan cenderung masih kurang memahami:
1.    Kesehatan reproduksi
2.    Pentingnya pemeriksaan kesehatan selama masa kehamilan
3.    Perilaku hidup sehat dan gaya hidup yang cenderung berubah dan sulit menerima perubahan
4.    Peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan yang sangat minim.
b.   Faktor tenaga kesehatan
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang sangat berperan dalam pelayanan kebidanan dan kurangnya keterampilan dan pengetahuan bidan dan menyebabkan hal yang sangat fatal dalam penyelamatan nyawa seorang ibu karena bidan adalah tenga kesehatan yang paling dekat pada masyarakat yang secara khusus memberi pelayanan kebidanan kepada ibu dan sebagai pengambil keputusan terhadap seorang yang telah memercayakan dirinya berada dalam asuhan dan penanganan bidan.
Kurangnya keterampilan bidan dapat disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
1.    Faktor usia bidan yang masih relative muda sehingga terkadang ragu dalam mengambil keputusan dan kurang meyakinkan masyarakat
2.    Kemampuan komunikasi dengan masyarakat yang masih relative rentan serta keterbatasan dalam kemampuan penyesuaian diri dengan kondisi sosial budaya setempat
3.    Kebutuhan bidan yang masih banyak untuk seluruh Indonesia dalam rangka penurunan AKI dan mengantisipasi pertolongan persalinan oleh dukun yang masih tinggi
4.    Orientasi pendidikan kebidanan sebagai pencetak bidan masih belum mengarah penuhnya pada kualitas lulusannya dan tidak mengarah pada paradigma baru yang terus- menerus mengarah pada peningkatan kualitas.
5.    Bidan senior yang memang telah berpengalaman di lapangan dalam menolong persalinan kurang mempunyai minat untuk terus mengembangkan diri dan melatih diri, meningkatkan pengetahuan, dan mengetahui perkembangan ilmu yang ada saat ini ( up to date) sehingga cenderung masih lazim menggunakan praktik yang tidak lagi didukung secaran ilmiah.
6.    Terbatasnya fasilitas pengembangan keterampilan bidan itu sendiri karena biaya dan waktu juga tenaga yang melatih terbatas.
7.    Bidan sering lupa tentang prinsif pokok asuhan kebidanan dan konsep kebidanan itu sendiri.
Kurangnya keterampilan bidan tentu dapat menyebabkan berbagai macam masalah dalam memberi asuhan , sementra tujuan bidan didik dan ditempatkan ditengah masyarakat adalah menurunkan AKI . kurangnya keterampilan dapat menyebabkan hal-hal yang sering kali menjadi penyebab kematian ibu, seperti terlambat mendapat pertolongan , terlambat merujuk,terlambat mengambil keputusan , terlambat mengenali risiko tinggi pada klien sehingga penanganan kehamilan dan persalinan dengan risiko tinggi terlambat dilakukan.
Kurangnya keterampilan bidan berkomunikasi juga dapat mengakibatkan penggerakan peran serta aktif masyarakat untuk pembangunan kesehatan dan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan diri dan keluarganya kurang maksimal. Penyuluhan kesehatan dan konseling untuk mengubah perilaku masyarakat juga kurang memuaskan. Keterampilan berkomunikasi dan beradaptasi juga dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan pasien dan keinginan pasien untuk menggunakan jasa yang diberikan oleh bidan. Untuk itu, diharapkan bidan juga mampu melakukan komunikasi yang baik dan menguasai keterampilan berkomunikasi.
c.    Faktor pemerintah
Perhatian pemerintah pada pelayanan kebidanan masih berfokus pada kuantitas tenaga kesehatan itu sendiri dan berorientasi pada distribusi atau penyebaran tenaga kesehatan tersebut guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di tiap wilayah dan meningkatkan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan. Dibutuhkan kebijakan pemerintah yang tegas terhadap penyebaran tenaga kesehatan agar bidan mau ditempatkan di pedesaan dan daerah terpencil.
2.3     Manajemen Mutu Terpadu Dalam Pelayanan Kebidanan
Untuk dapat menyelenggarakan program menjaga mutu, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan.
Penelitian yang dilakukan oleh Roberts dan Prevost telah berhasil membuktikan adanya perbedaan dimensi tersebut, yaitu:
a.    Bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi ketanggapan petugas memenuhi kebutuhan pasien, kelancaran komunikasi petugas dalam melayani pasien,dan/atau kesembuhan penyakit yang sedang diderita pasien.
b.    Bagi penyelenggara pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi kesesuaian pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan perkembangan ilmu dan teknologi mutakhir dan/ atau otonomi profesi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien.
c.    Bagi penyandang dana pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi efisiensi pemakaian sumber dana, kewajaran pembiayaan, dan/atau kemampuan menekan biaya penyandang dana.

Peran bidan dalam peningkatan mutu pelayanan kebidanan yaitu:
1.    Bidan harus mengakui bahwa mereka ada di posisi utama untuk menganjurkan dan memelihara kualitas dan ini dapat dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan menejer kebidanan mereka, direktur dari pelayanan keperawatan, sesama bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
2.    Bidan harus mencoba mengorganisasikan dan menganjurkan diskusi-diskusi tentang mutu pelayanan kesehatan ini akan membawa mereka terlibat dalam perkembangan strategi untuk pelayanan kebidanan yang tidak memisahkan pembeli dan penerima asuhan.
3.    Bidan harus menyetujui pengambilan keputusan dalam pelayanan kesehatan dapat sulit di lakukan dan kadang merupakan proses yang menyakitkan.
4.    Bidan harus mengarti manajemen yang aktif, baik mengelola pelayanan kebidanan maupun memberi asuhan langsung kepada ibu dan bayi yang meliputi identifikasi dan ukuran hasil klinis dalam kontrak (asuhan).
5.    Bidan harus menyetujui bahwa kualitas adalah persoalan yang akan menyatukan mereka dengan profesional lain.
6.    Bidan juga harus terus berinisiatif mengambil posisi dalam perencanaan pelayanan kesehatan, pemantauan, dan pendidikan.
7.    Bidan harus belajar, mengerti dan bekerja untuk menghasilkan kualitas dan sasaran menuju masa yang akan datang.


2.4         Perbaikan kualitas mutu pelayanan kesehatan
1.    Bidan Sebagai Provider
Peran dan fungsi bidan profesional dalam upaya pelayanan kebidanan berfokus kesehatan reproduksi adalah sebaga berikut :
a.     Pelaksana, bidan sebagai pemberi pelayanan kepada wanita dalam siklus kehidupannya, asuhan neonatus, bayi dan balita.
b.     Pengelola, bidan mengelola asuhan pelayanan kebidanan di setiap tatanan pelayanan kesehatan, institusi dan komunitas.
c.     Pendidik, bidan memberi pendidikan kesehatan dan konseling, dalam asuhan dan pelayanan kesehatan di institusi dan komunitas.
d.     Peneliti, yang di maksud peneliti di sini adalah asisten peneliti yang membantu penelitian dalam ruang lingkup asuhan kebidanan .
Bidan harus mampu menjadi konselor untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai pendidik di tengah- tengah masyarakat, bidan sebagai konselor, bidan harus mampu meyakinkan ibu bahwa ia berada dalam asuhan orang yang tepat sehingga ibu mau berbagi cerita seputar permasalahan kesehatan reproduksi yang di alaminya dan ibu mau menerima asuhan yang di berikan bidan.


2.Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah badan yang akan menerima masukan dari pelanggang tentang autput (puas/tidak puas,baik/tidak baik) yang dirasakan oleh pelanggan dari sebuah system pelayanan, yang turut bertanggung jawab membina pemasuk, kelompok kerja dan pemilik dalam proses.
AKI dan AKB yang masih tinggi di Indonesia masih menjadi perhatian utama dalam pembangunan bangsa karena AKI merupakan indikator kesejahteraan sebuah bangsa dalam penurunan AKI dan AKB, peran bidan sangat penting karena bidan sebagai pemberi pelayanan kepada ibu dan anak yang tersebar dari tingkat pedesaan sampe perkotaan
Walaupun pada kenyataannya penyebaran tenaga bidan di tingkat desa masih belum memadai dan di perkotaan pelayanan kebidanan yang ditangani bidan lebih besar dari pada yang ditangani dokter sepesialis kebidanan.
Bidan adalah SDM yang di butuhkan untuk peningkatan derajat kesehatan bangsa Indonesia yang di fokuskan untuk penurunan AKI dan AKB. Untuk itu, perlu penyediaan SDM yang sebaik-baiknya dengan menciptakan bidan yang professional.Pendidikan berkelanjutan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah di tentukan oleh hasil konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
Tujuan pendidikan berkelanjutan adalah :
a.    Pemenuhan standar. Dalam hal ini standar kemampuan yang telah di tentukan oleh konsil kebidanan untuk melakukan regristasi untuk mendapatkan praktik bidan.
b.    Meningkatkan produktifitas kerja.
c.    Meningkatkan pemahaman tentang etika profesi.
d.   Meningkatkan karier.
e.    Meningkatkan kepemimpinan
f.     Meningkatkan kepuasan konsumen.
2.5         Bentuk Program Menjaga Mutu Pelanyanan Kebidanan
1. Lisensi
Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
a.    Tujuan lisensi:
1)   Tujuan umum lisensi :
Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
2)   Tujuan khusus lisensi :
Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
2.    Akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka
3.      Standarisasi
Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
2.6         Program Menjaga Mutu Pelayanan
Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital Association, 1988).
Untuk menunjang mutu pelayanan kebidanan ada beberapa bentuk program ditinjau dari waktu dilaksanakannya kegiatan menjaga mutu, yaitu :
1.    Program menjaga mutu prospektif (prospective quality assurance)
Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsur masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a.        Perizinan (licensure)
Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
b.        Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
c.         Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.
2.    Program Menjaga Mutu Konkuren
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan. Program menjaga mutu konkuren adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
Program menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling sulit dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah karena adanya factor tentang rasa serta ‘bias’ pada waktu pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih berhati-hati, apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh satu tim (team work), atau apabila telah terbentuk kelompok kesejawatan (peer group).
Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan Keluaran (output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya. Sedangkan baik atau tidaknya keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.
3.    Program Menjaga Mutu Retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehtan yang diselenggarakan kurang bermutu.
Karena program menjaga mutu retrospektif dilaksanakan setelah diselenggarakannya pelayanan kesehatan, maka objek program menjaga mutu umumnya bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan, atau pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Beberapa contoh program menjaga mutu retrospektif adalah:
a.    Review rekam medis (record review)
Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari rekam medis yang dipergunakan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Tergantung dari masalah yang ingin dinilai, reviu rekam medis dapat dibedakan atas beberapa macam. Misalnya drug usage review jika yang dinilai adalah penggunaan obat, dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah pelayanan pembedahan. Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
b.   Review jaringan (tissue review)
Disini penampilan pelayanan kesehatan (khusus untuk bedah) dinilai dari jaringan pembedahan yang dilakukan. Apabila gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan, maka berarti pelayanan bedah tersebut adalah pelayanan kesehatan yang bermutu.
c.         Survai klien (client survey)
Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Survai klien ini dapat dilakukan secara informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan kesehatan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu survei yang dirancang khusus. Survei dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasien.
4.    Program Menjaga Mutu Internal
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu internal adalah bentuk kedudukan organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu berada di dalam institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam institusi pelayanan kesehatan tersebut dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan tanggung jawab akan menyelenggarakan Program Menjaga Mutu.
Tujuan Program Menjaga Mutu secara umum dapat dibedakan atas dua macam. Tujuan tersebut adalah:
a.    Tujuan Umum
Tujuan umum Program Menjaga Mutu adalah untuk lebuih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
b.    Tujuan Khusus
Tujuan khusus Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas lima macam yakni:
1.    Diketahuinya masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarkan.
2.    Diketahuinya penyebab munculnya masalah kesehatan yang diselenggarakan.
3.    Tersusunnya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang ditemukan.
4.    Terselenggarakan upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang ditemukan.
5.    Tersusunnya saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
 Jika ditinjau dari peranan para pelaksananya, secara umum dapat dibedakan atas dua macam :
1.    Para pelaksana program menjaga mutu adalah para ahli yang tidak terlibat dalam pelayanan kesehatan (expert group) yang secara khusus diberikan wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu.
2.    Para pelaksana program menjga mutu adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (team based),jadi semacam gugus kendali mutu,sebagaimana yang banyak dibentuk didunia industry.
Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik adalah bentuk yang kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu seyogyanya bukan orang lain melainkan adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.
5.    Program Menjaga Mutu Eksternal
Pada bentuk ini kedudukan organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu berada diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini, biasanya untuk suatu wilayah kerja tertentu dan/atau untuk kepentingan tertentu, dibentuklah suatu organisasi, diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu, misalnya suatu badan penyelenggara program asuransi kesehatan, yang untuk kepentingan programnya, membentuksuatu unit program menjaga mutu, guna memantau, menilai serta mengajukan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh berbagai institusi pelayanan kesehatan yang tergabung dalam program yang dikembangkannya.
Pada program menjaga mutu eksternal seolah-olah ada campur tangan pihak luar untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh suatu institusi pelayanan kesehatan, yang biasanya sulit diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar