2.1 Standar
Pelayanan Dasar
2.1.1
Pengertian
Standar menurut Badan Standariasi Nasional adalah :
Dokumen berisi ketentuan, pedoman, karakteristik
kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan melalui konensus oleh pihak-pihak yang berkepentingan
dan ditetapkan oleh badan yang berwenang, sebagai acuan dalam kegunaan yang
bersifat umum dan atau berulang untuk mencapai tingkat keteraturan optimum
dalam konteks tertentu.
Donabedian :
Rumusan tentang penampilan/nilai
diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah
ditetapkan.
Clinical Practice Guideline :
Standar adalah keadaan ideal atau
tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas
penerimaan minimal.
Rowland and Rowland:
Standar adalah spesifikasi dari fungsi
atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar
pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan .
Sedangkan standarisasi merupakan kegiatan penting yang
harus dilaksanakan, meliputi standar tenaga baik kuantitatif maupun kualitatif,
sarana dan fasilitas, kemampuan, metode, pencatatan dan pelaporan dan
lain-lain. Luaran yang diharapkan juga harus distandarisasi.
Standar
Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai
diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan
yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan
dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak
dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001:
53).
Standar
pelayanan kebidanan adalah Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk
mencapai hasil yang dinginkan.
Penyelenggaraan berbagai pendidikan dan pelatihan
secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk menghasilkan sumber daya
manusia yang profesional, yang kompeten dan memiliki moral dan etika, mempunyai
dedikasi yang tinggi, kreatif dan inovatif serta bersikap antisipatif terhadap
berbagai perubahan yang akan terjadi baik perubahan secara lokal maupun global.
Untuk dapat menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkan standarisasi
institusi kesehatan . Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan
kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan
adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran,
dapat dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat.
Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang
menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
Telah disadari bahwa pertolongan
pertama/penanganan kegawatdaruratan obstetric neonatal merupakan komponen
penting dan merupakan bagian tak terpisahkan dari pelayanan kebidanan di setiap
tingkat pelayanan. Bila hal tersebut dapat diwujudkan, maka angka kematian ibu
dapat diturunkan. Berdasarkan itu, standar pelayanan kebidanan ini untuk
penanganan keadaan tersebut, disamping standar untuk pelayanan kebidanan dasar.
Dengan demikian ruang lingkup
standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai
berikut:
a.
Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk
Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada
perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan
kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana,
kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari
kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan
Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang
dilakukannya, yaitu registrasi. Semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian
pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru
lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu
bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan
meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil dan bayi baru lahir.
Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan
penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
b. Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi
Ibu Hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan
masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu,
suami, dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan
kehamilannya sejak dini dan secara teratur
Standar 4 : Pemeriksaan dan
Pemantauan Antenatal
Bidan memberikan sedikitnya 4x
pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliput anamnesis dan pemantauan ibu janin
dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga
harus mengenali kehamilan risti/ kelainan, khususnya anemia, kurang gizi,
hipertensi, PMS, infeksi HIV, memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan
penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
Mereka harus mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan
kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya
untuk tindakan selanjutnya.
Standar 5 : Palpasi dan
Abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdominal
dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan; serta bila kehamilan
bertambah memeriksa posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepala janin
kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan dan melakukan rujukan tepat
waktu.
Standar 6 : Pengelolaan
Anemia pada Kehamilan
Bidan melakukan tindakan pencegahan,
penemuan, penanganan dan rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada
Kehamilan
Bidan menemukan secara dini setiap
kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala
preeklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
Standar 8 : Persiapan
Persalinan
Bidan memberikan saran yang tepat
kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untu
memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang
menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi
dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya
melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.
c. Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan
Persalinan Kala I
Bidan menilai secara tepat bahwa persalian sudah mulai,
kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan
kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.
Standar 10 : Persalinan Kala
II yang Aman
Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan
sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat
Standar 11 : Penatalaksanaan
Aktif Persalinan Kala III
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk
membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap
Standar 12 : Penanganan Kala
II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada
kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk
memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
d.
Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi
Baru Lahir
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru
lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder, menemukan
kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan
juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
Standar 14 : Penanganan pada
Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap
terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan
tindakan yang diperlukan. Di samping itu, bidan memberikan penjelasan tentang
hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai
pemberian ASI.
Standar 15 : Pelayanan
bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui
kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu kedua dan minggu keenam setelah
persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan
tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang
mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan
secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir,
pemberian ASI, imunisasi dan KB.
e. Standar
Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan pada Trimester III
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan
merujuknya.
Standar 17 : Penanganan
Kegawatan dan Eklampsia
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia
mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan pertolongan pertama
Standar 18 : Penanganan
Kegawatan pada Partus Lama/Macet
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus
lama/macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau
merujuknya
Standar 19 : Persalinan
dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum,
melakukannya dengan benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan
memastikan keamanannya bagi ibu dan janin/bayinya.
Standar 20 : Penanganan
Retensio Plasenta
Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan
pertolongan pertama termasuk plasenta manualdan penanganan perdarahan, sesuai
dengan kebutuhan.
Standar 21 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Primer
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24
jam pertama setelah persalinan (perdarahan post partum primer) dan segera
melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
Standar 22 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Sekunder
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta
gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk
penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.
Standar 23 : Penanganan
Sepsis Puerperalis
Bidan mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala
sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.
Standar 24 : Penanganan
Asfiksia Neonatorum
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan
asfiksia, serta melakukan resusitasi, mengusahakan bantuan medis yang
diperlukan dan memberikan perawatan lanjutan.
2.1.2 Syarat Standar
Pelayanan Kebidanan
2.1.2.1 Dapat diobservasi dan diukur
Mutu
layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standar
layanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu
dilakukan.
2.1.2.2 Realistik
Maksudnya
adalah kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur
terhadap kriteria mutu yang ditentukan, untuk melihat apakah standar layanan
kesehatan dapat dicapai atau tidak.
2.1.2.3 Mudah dilakukan dan
dibutuhkan
2.1.3
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pelayanan kebidanan mempunyai
beberapa manfaat sebagai berikut:
1)
Standar pelayanan berguna dalam
penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan
untuk mencapai hasil yang diinginkan
2) Melindungi masyarakat
3)
Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan
penelitian kualitas pelayanan
4)
Untuk menentukan kompetisi yang
diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
5)
Sebagai dasar untuk menilai pelayanan,
menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)
2.2 Pengenalan Standar Pelayanan Kebidanan
Standar
pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan
dalam menjalankan praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan juga dapat
digunakan untuk :
2.2 1 Menilai mutu pelayanan
2.2.2 Menyusun rencana diklat bidan
2.2.3 Pengembangan kurikulum
pendidikan bidan
Jenis
standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur program
menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program
menjaga mutu dapat dibedakan :
2.2.1 Standar persyaratan minimal
Adalah yang menunjuk pada keadaan
minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang bermutu, yang dibedakan dalam :
1. Standar masukan
Dalam standar masukan yang
diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu,
yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana
sarana,peralatan, dana (modal).
Standar Masukan :
a. Jenis Tenaga: • Generalis (pelaksana)
a. Jenis Tenaga: • Generalis (pelaksana)
• Spesialistik (pengelola)
• Konsultan
• Konsultan
b. Fasilitas
Fasilitas
yg mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart, yakni: • Peralatan
• Tempat
c. Kebijakan
c. Kebijakan
•
Pratap
•
Petunjuk pelaksanaan
2. Standar
lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan
persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar
kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi
oleh semua pelaksana.
Standar
Lingkungan :
a.
Kebersihan
b.
Proses kerja
c.
Tata letak
d.
Kedisiplinan
e.
Keramahan
3. Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan
persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non
medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat
ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
Standar
Proses :
a. Proses asuhan (S.O.A.P)
b. Standart praktik profesional
c. Kode etik
a. Proses asuhan (S.O.A.P)
b. Standart praktik profesional
c. Kode etik
2.2 2 Standar penampilan
minimal
Yang dimaksud dengan standar
penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan
yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka
sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of
Performance).
·
Standar Keluaran
Adalah yang menunjuk pada
penampilan(performance) pelayanan kesehatan.
Penampilan ada 2 macam:
a. Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan
b. Penampilan aspek non medis
pelayanan kesehatan
Bila kedua
standar pelayan ini tidak sesuai maka tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka
pelayanan tidak akan bermutu
Untuk mengetahui apakah mutu
pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu
ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta
berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu segera diperbaiki.
Dalam
pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki,
maka perlu disusun prioritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar