2.1 Batasan pelayanan
kesehatan
Dari definisi yang
dikemukakan oleh Levey dan Loomba (1973), dapat diperoleh bahwa
batasan pelayanan kesehatan mengandung hal-hal sebagai berikut :
a.
Usaha sendiri
Setiap usaha pelayanan
kesehatan bisa dilakukan sendiri ditempat pelayanan. Misalnya pelayanan bidan
praktek mandiri.
b.
Usaha lembaga atau organisasi
Setiap usaha pelayanan
kesehatan dilakukan secara kelembagaan atau organisasi kesehatan ditempat
pelayanan. Misalnya pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas.
c.
Memiliki tujuan yang dicapai
Tiap pelayanan
kesehatan memiliki produk yang beragam yang pada tujuan pokoknya adalah
peningkatan derajat kesehatan masyarakat atau person.
d.
Lingkup program
Lingkup pelayanan
kesehatan meliputi kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan,
pencengah penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, atau gabungan
dari keseluruhan.
e.
Sasaran pelayanan
Tiap pelayanan
kesehatan menghasilkan sasaran yang berbeda, tergantung dari program yang akan
dilakukan, bisa untuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat
secara umum
Sesuai dengan batasan
tersebut, segera dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat
ditemukan banyak macamnya. Karena kesemuanya ini amat ditentukan oleh :
1)
Perorganisasian
pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau secara
bersama-sama dalam suatu organisasi.
2)
Ruang lingkup
kegiatan, apakah hanya mencangkup kegiatan pemeliharaan
kesehatan, peningkatan kesehatan, pencengah penyakit, penyembuhan penyakit,
pemulihan kesehatan, atau kombinasi dari padanya.
3)
Sasaran pelayanan
kesehatan, apakah untuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun
untuk masyarakat secara keseluruhan.
2.2 Syarat
pelayanan kesehatan/kebidanan
Syarat-syarat pelayanan
kesehatan yaitu;
2.2.1 Tersedia dan berkesinambungan
Syarat pokok
pertama pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan tersebut harus tersedia
di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan (continuous). Artinya
semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mudah
dicapai oleh masyarakat.
2.2.2 Dapat diterima dan wajar
Syarat pokok
kedua pelayanan kesehatan yang baik adalah apa yang dapat diterima (acceptable)
oleh masyarakat serta bersifat wajar (appropriate). Artinya pelayanan kesehatan
tersebut tidak bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan,
kepercayaan masyarakat dan bersifat wajar.
2.2.3 Mudah dicapai
Syarat pokok
ketiga pelayanan kesehatan yang baik adalah yang mudah dicapai (accessible)
oleh masyarakat. Pengertian ketercapaian yang dimaksud disini terutama dari
sudut lokasi. Dengan demikian untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik,
maka pengaturan sarana kesehatan menjadi sangat penting.
2.2.4 Mudah dijangkau
Syarat pokok
pelayanan kesehatan yang ke empat adalah mudah dijangkau (affordable) oleh
masyarakat. Pengertian keterjangkauan di sini terutama dari sudut biaya. Untuk
mewujudkan keadaan seperti ini harus dapat diupayakan pendekatan sarana
pelayanan kesehatan dan biaya kesehatan diharapkan sesuai dengan kemampuan
ekonomi masyarakat.
2.2.5 Bermutu
Syarat pokok
pelayanan kesehatan yang kelima adalah yang bermutu (quality). Pengertian mutu
yang dimaksud adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan, yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai
jasa pelayanan, dan pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode
etik serta standar yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar